-
-
-
BAHAGIA ITU SIMPEL,
bersyukut atas segala nikmat dan bersabarlah atas cobaan yang di beri, bahagia mu, adalah bagaimana sikap mu ketika melihat mereka orang terdekatmu tersenyum .
-
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
IBUK SEMINAH MENEMPUH PERJALAN YANG SEMI
Materi Fiqih kelas XI " PERADILAN "
CLBK Ke 2
SEJARAH SINGKAT KEBERADAAN VOC DI INDONESIA
Sebelum berdirinya
negara republik indonesia, nama Nusantara kerap di sapa di belahan
negara-negara Asia, maupun Eropa, kerajaan-kerajaan telah lama terlebih dahulu
berdiri di bumi nusantara, kekayaan alam nya menjadi daya tarik tersendri untuk
dikuasai oleh negara-negara Eropa, seperti inggris, dan belanda, dan mereka
melakukan dengan cara perdagangan, Keinginan Belanda untuk melakukan monopoli
dibidang perdagangan dikawasan Nusantara, ternyata tidak hanya merupakan
keingan Belanda sendiri, tetapi juga negara lainnya, seperti Inggris. Bahkan
Inggris telah mendahului langkah VOC dengan membentuk sebuah perserikatan
dagang untuk kawasan Asia di tahun 1600 yang diberi nama EIC (East India
Company).
Untuk
menghilangkan persaingan antar pedagang Belanda dan untuk mengahadapi
persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya, seorang anggota parlemen dari
Belanda bernama Johan van Oldebanevelt mengajukan usul mengenai penggabungan
pedagang – pedagang Belanda menjadi serikat dagang. Maka pada tanggal 20 Maret
1602, atas prakarsa Pangeran Maurits dan Olden Barneveld didirikan
kongsi perdagangan bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie – VOC
(Perkumpulan Dagang India Timur). Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang.
Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang di kepalai oleh
Francois Wittert.
Pada awal
berdirinya hingga tahun 1610, terdapat Dewan Tujuh Belas yang bertugas
menjalankan berbagai urusan VOC. Namun, dewan ini tidak dapat menjalankan
tugasnya secara cepat dan efektif karena kedudukannya berada di Amsterdam.
Berawal dari permasalahan ini, kemudian diciptakan jabatan baru dalam VOC,
yaitu gubernur jenderal, yang bertugas mengendalikan kekuasaan di negeri
jajahan Belanda. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both,
yang langsung menjalankan tugasnya. Pada 1610, Pieter Both mendirikan pos
perdagangan VOC di Indonesia yang pertama, yaitu di Banten. Di tahun yang sama,
ia pergi ke Jayakarta (Jakarta) dan berhasil menjalin hubungan baik dengan
penguasanya, Pangeran Wijayakrama.
Pada 1611,
Pieter Both mengadakan perjanjian dengan Pangeran Wijayakrama guna pembelian
sebidang tanah yang berlokasi di sebelah timur muara Ciliwung. Tanah inilah
cikal bakal Batavia, yang kemudian menjadi pusat kekuasaan VOC di Indonesia.
Masa kepemimpinan Pieter Both dan dua gubernur jenderal setelahnya tidaklah lama.
Pada 1619, pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal J.P. Coen, VOC berhasil
menguasai Jayakarta dan membakar seluruh isi kota. Di atas puing-puing kota
itulah J.P. Coen membangun kota baru yang diberi nama Batavia, sebagai pusat
kekuatan VOC.
Adapun tujuan dari dibentunya
VOC di Indonesia, adalah yang pertama
a. Menghindari persaingan dagang tidak sehat diantara sesama pedang
Belanda sehinggan keuntungan maksimal dapat diperoleh.
b. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang
dengan bangsa Eropa lainya.
c. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi
Spayol yang masih menduduki Bealnda.
Selama berdirinya
VOC di indonesia, telah dipimpin sebanyak 32 gubernur VOC namun dalam kesempatan kali ini kami hanya
bisa menyuguhkan 10 saja
1.
Pieter Both yang menjabat
pada 1610-1614.
2.
Gerard Reynst yang menjabat
pada 1614-1615.
3.
Laurens Reael yang menjabat
pada 1615-1619.
4.
Jan Pieterszoon Coen yang
menjabat pada tahun 1617 hingga 1623.
5.
Pieter de Carpentier yang
menjabat pada 1623-1627.
6.
Jan Pieterszoon Coen
diangkat kembali pada 1624 hingga 1629.
7.
Jacques Specx yang menjabat
pada tahun 1629-1632.
8.
Hendrik Brouwer yang
menjabat pada 1632-1636.
9.
Antonio van Diemen yang
menjabat di tahun 1636-1645.
10.
Cornelis van der Lijn yang
menjabat di tahun 1645 hingga 1650
Pemerintah Belanda di Eropa terjadi
perubahan yang diakibatkan adanya Revolusi Perancis (1789 – 1799) dan membuat
Republik Btaaf pada tahun 1795. Hutang VOC pada saat itu mencapai 136,7 juta
gulden dan tak lagi tertolong. Pemerintah Belanda akhirnya memutuskan untuk
membubarkan VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Semua hutang-hutang dan kekayaan
VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Runtuhnya disebabkan oleh hal-hal
berikut :
1. Banyak pegawai VOC yang korupsi
2. VOC terjerat banyak hutang
3. Pengeluaran VOC yang semakin besar akibat intervensi politik
4. Adanya persaingan yang ketat dari pedagang Eropa
5. Penggunaan tentara sewaan yang membebani kas VOC
6. Menejemen yang jelek
7. Mutu pegawai yang merosot
8. Sistem monopoli yang sudah tidak sesuai lagi
MATERI FIQIH KELAS XI (IPA)
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal. Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ; 1. Zina 2. Qadzaf (menuduh zina) 3. Meminum khamr 4. Mencuri 5. Merampok.
1. 1. Zina
Zina merupakan persetubuhan antara laki-laki dan
perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah,
secara istilah fiqih zina adalah “Zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke
dalam farji terlarang karena zatnya
tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.”
Zina
terbagi atas 2 yaitu, zina muhsan dan zina ghairu muhsan Zina muhsan yaitu
perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud ungkapan “seorang yang sudah menikah”
mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada
pezina mukhsan adalah rajam, (dilempari batu) sedangkan Zina ghairu muhsan
yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para Ahli
Fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki
ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
2.
Qadzaf,
Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau yang sejenis. Istilah ini kemudian digunakan untuk menunjukkan arti melempar dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, karena adanya sisi kesamaan antara batu dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah
3.
Minuman Keras (Khamr)
Secara definisi bahasa khamr
mempunyai arti penutup akal. Berpijak dari definisi diatas, cakupan khamr tidak
hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik
makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, seperti
ganja, heroin, sabu sabu dan yang sejenisnya, itu juga termask kategori Khamr.
4.
Mencuri.
Secara bahasa mencuri adalah
mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.hukum nya adalaah dosa
besar, hukuman bagi pelaku pencurian secara hukum islam adalah potong tangan,
sbagaimaa dalam al Qur’an
Dan dijelaskan dalam sebuah hadis
Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
a. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
b. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
c. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
d. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
e.
Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah
takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.












.jpeg)












