Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal. Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ; 1. Zina 2. Qadzaf (menuduh zina) 3. Meminum khamr 4. Mencuri 5. Merampok.
1. 1. Zina
Zina merupakan persetubuhan antara laki-laki dan
perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah,
secara istilah fiqih zina adalah “Zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke
dalam farji terlarang karena zatnya
tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.”
Zina
terbagi atas 2 yaitu, zina muhsan dan zina ghairu muhsan Zina muhsan yaitu
perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud ungkapan “seorang yang sudah menikah”
mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada
pezina mukhsan adalah rajam, (dilempari batu) sedangkan Zina ghairu muhsan
yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para Ahli
Fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki
ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
2.
Qadzaf,
Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau yang sejenis. Istilah ini kemudian digunakan untuk menunjukkan arti melempar dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, karena adanya sisi kesamaan antara batu dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah
3.
Minuman Keras (Khamr)
Secara definisi bahasa khamr
mempunyai arti penutup akal. Berpijak dari definisi diatas, cakupan khamr tidak
hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik
makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, seperti
ganja, heroin, sabu sabu dan yang sejenisnya, itu juga termask kategori Khamr.
4.
Mencuri.
Secara bahasa mencuri adalah
mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.hukum nya adalaah dosa
besar, hukuman bagi pelaku pencurian secara hukum islam adalah potong tangan,
sbagaimaa dalam al Qur’an
Dan dijelaskan dalam sebuah hadis
Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:
a. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
b. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
c. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
d. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
e.
Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah
takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.
Mantap terima kasih sangat singkat padat dan jls untuk dipahami
BalasHapusSahrul (XI IPA A)