NUansa.UMT

MATERI FIQIH KELAS XI (IPA)

Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal. Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.  Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari  melakukan  tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ; 1. Zina 2. Qadzaf (menuduh zina) 3. Meminum khamr 4. Mencuri 5. Merampok.

1.     1.  Zina

Zina merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah, secara istilah fiqih zina adalah “Zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang  karena zatnya tanpa ada  syubhat  dan disenangi menurut tabi'atnya.”

 

 Dari  klausul  "'ke  dalam  farji"  dalam  definisi  diatas  dipahami  bahwa melakukan persetubuhan namun bukan ke  dalam  farji (kemaluan perempuan)  tidaklah  dinamakan zina,  tetapi dinamakan liwat (sodomi), dan jika  memasukkannya  ke  dalam dubur  (anal). Sedangkan dari  klausul  "tanpa  syubhat",  dipahami  bahwa  tidak pula termasuk zina seperti bila melakukan hubungan intim dengan wanita lain yang disangka isterinya sendiri, dan  juga termasuk  syubhat jika melakukan hubungan intim  dengan  wanita  yang dinikahi   melalui   nikah   mut'ah atau  pernikahan   lain   yang   mengandung kesalahan   prosedur,   seperti   nikah   tanpa   wali,   atau   nikah   tanpa   saksi. Terhadap  kasus  pelanggaran seperti ini meskipun tidak masuk dalam kategori zina, namun  tetap  dikenakan hukuman yaitu berupa  takzir dan bukan had zina.  

              Zina terbagi atas 2 yaitu, zina muhsan dan zina ghairu muhsan Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Maksud  ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhsan adalah rajam, (dilempari batu) sedangkan Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para Ahli Fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina gairu muhsan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.

2.      Qadzaf,

Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau yang sejenis. Istilah ini kemudian digunakan untuk menunjukkan arti melempar dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, karena adanya sisi kesamaan antara batu dengan sesuatu yang tidak menyenangkan, Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah

Artinya: "Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar." (QS.An-Nur [24]: 23)

3.      Minuman Keras (Khamr)

Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Berpijak dari definisi diatas, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, seperti ganja, heroin, sabu sabu dan yang sejenisnya, itu juga termask kategori Khamr.

4.      Mencuri.

Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi.hukum nya adalaah dosa besar, hukuman bagi pelaku pencurian secara hukum islam adalah potong tangan, sbagaimaa dalam al Qur’an

Dan dijelaskan dalam sebuah hadis 

 

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut: 

a. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali 

b. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua

 c. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga

 d. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat 

e. Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat.

Share:

Related Posts:

1 komentar:

  1. Mantap terima kasih sangat singkat padat dan jls untuk dipahami
    Sahrul (XI IPA A)

    BalasHapus

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

PUISI

CERITA

UMT.CSH

BERTAMU di RUMAH SAHABAT TIONG HOWA

motivasi dan informasi Perbedaan Agama, Suku dan bangsa bukanlah Penghalang, Melainkan Kesempatan Untuk Belajar dan Menghargai Keberagaman. ...

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.