Menurut saya
Hak asasi manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia yang di dapatkan sejak kita lahir dan hak tersebut tidak dapat di cabut.
Sedangkan hak warna negara adalah kewajiban yang harus kita jalankan saat kita sudah sah menjadi warga negara namun harus sesuai dengan peraturan negara tersebut.
Hak asasi manusia dan hak warga negara memiliki perbedaan, yaitu:
1.Hak warga negara hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anggota sebuah negara sedangkan hak asasi manusia bersifat melekat dalam diri setiap manusia.
2.Hak warga negara dibatasi oleh aturan negara sedangkan hak asasi manusia bersifat universal.
3.Hak warga negara lebih ke arah kelompok negara sedangkan hak asasi manusia lebih ke pribadi.
4.Hak warga negara diberikan pemimpin atau pemerintah di suatu negara sedangkan hak asasi manusia hak yang diberikan Tuhan sejak lahir.
5.Hak warga negara berbeda antara negara satu dengan negara yang lain sedangkan hak asasi manusia sama setiap manusia yang ada di bumi.
Demikian yang dapat saya paparkan, besar harapan saya kiranya dari para pembaca, bisa memberikan masukan dan kritik serta saran untuk menambah wawasan saya. Terutama dari Guru Mata pelajaran PPKn..
Masukan dan saran bisa disampaikan pada laman komentar di bawah ini..terimkasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar