Nama saya Refalina, saya seorang pelajar Di MAN 2 KEPULAUAN MERANTI, dalam kesempatan ini say akan mencoba untuk memaparkan terkait tanggapan saya dalam pembelajaran PKn bersama bapak Muhammad Taufik.. berikut saya sampaikan.
Sebuah konstitusi dalam sebuah negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum, positif yang memiliki prinsip utama, mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah memiliki arti yang berbeda. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945, dan bah akan tidak dapat dipisah kan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara² demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang² atau warga negara. Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkan nya, pertama ia/dia perlu memahami aturan² hukum. Aturan hak asasi manusia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum, seperti: perubahan kedua 1945 lembaga, TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama dan pertahanan keamanan, akan terbentuk pada kondisi kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif. Karena itu, diperlukan langkah langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum.
Demikian yang bisa saya paparkan, tanggapan dan masukan dari pembaca sangat saya harapkan guna untuk memperbaiki dan membenahi kesalahan dalam penyampaian maupun penggunaan bahasa yang tidak tepat.
Keren juga tuh 👍👍👍
BalasHapusTerimkasih penjelasanya
BalasHapus